Pangkalpinang, Demokrasibabel – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan keprihatinannya terhadap masalah hukum yang dihadapi MA, seorang remaja berusia 19 tahun asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah. Remaja tersebut kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel sejak 10 September 2025, atas titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), terkait kepemilikan dan dugaan memperjualbelikan sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang.
Kasus MA mencuat setelah postingan di media sosial milik anggota DPRD Babel, Me Hoa. Dalam unggahannya, Me Hoa mempertanyakan tindakan tegas BKSDA yang dinilai hanya memberikan peringatan melalui media sosial Facebook, bukan peringatan resmi, sebelum akhirnya MA ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menyempatkan diri menyambangi rutan di Mapolda Babel pada Rabu (24/9/2025) untuk bertemu langsung dengan MA dan menanyakan perihal masalah hukum yang dihadapinya. Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi oleh Wakapolda Babel Brigjen Pol Tony Harsono.
Hidayat Arsani berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kategori pelanggaran atau kesalahan MA, serta memberikan hukuman yang lebih ringan atau bersifat memberi efek jera, mengingat usia MA yang masih muda.
“Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat, dan karena masih umur 19 tahun diharapkan diberi keringanan,” ungkap Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga memberikan nasihat kepada MA agar dapat belajar dari kesalahan tersebut dan menjadikannya motivasi untuk menjalani hidup yang lebih bermanfaat ke depannya demi mengejar cita-cita yang tertinggal.
“Harus tetap semangat, anggap saja ini sebagai proses dari pelajaran hidup,” pungkasnya.







