Pemkab Bangka Tengah Berhentikan Sementara Oknum ASN Terjerat Korupsi Dana Tahura

by

Bangka Tengah, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Tahura Mangkol. Pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Cherlini, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyampaikan surat pemberitahuan penahanan terhadap ASN berinisial LA, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup.

LA bersama suaminya, DP, yang merupakan tenaga honorer di dinas yang sama, diduga menyalahgunakan dana kerja sama Tahura Mangkol sebesar Rp 162.238.000 untuk kepentingan pribadi.

“Saat ini, status ASN yang bersangkutan adalah pemberhentian sementara. Kami melakukan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dan kami wajib menindaklanjuti proses hukum yang berjalan,” ujar Cherlini pada Rabu (24/9/2025).

Cherlini menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan sementara akan menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya. BKPSDMD akan menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan status ASN tersebut selanjutnya.

“Jika di pengadilan terbukti tidak bersalah, status ASN-nya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sah (inkrah), yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

BKPSDMD Bangka Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan.

“Pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan korupsi. Setiap ASN yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkas Cherlini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.