SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Pasca pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka menerima empat laporan dugaan pelanggaran pemilihan ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora mengatakan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan ini telah diterima oleh pihaknya di Bawaslu Kabupaten Bangka sejak Senin, 8 September 2025 lalu.
“Terhitung hingga hari ini, kami telah menerima sebanyak empat laporan dari warga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang tahun 2025 yang telah digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu,” ungkapnya, Kamis (11/09/2025).
Dikatakannya, secara rinci pelapor yang melakukan pelaporan tersebut yaitu Asminati, Budiyono dan Naziarto.
“Asminati melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada Senin, 8 September 2025, melaporkan KPU Kabupaten Bangka dan Tim Pasangan Calon nomor urut 1 Peserta Pemilihan Ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan pada form pernyataan pencalonan,” ujarnya.
Selain Asminati, Budiyono turut melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada Selasa, 9 September 2025 dengan dua laporan yaitu melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan dugaan politik uang (money politic) dan melaporkan Calon Bupati Bangka Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto dengan dugaan ijazah palsu dan praktik politik uang (money politic).
Demikian juga Naziarto, yang turut melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada Rabu, 10 September 2025 melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan juga praktik politik uang.
“Dari hasil penerimaan laporan ini, status laporan dari pelapor Asminati tidak diregister karena tidak terpenuhinya syarat formil dan waktu pelaporan dilakukan melebihi waktu tujuh hari terhitung sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Adapun status laporan dari Budiyono berkaitan dengan dugaan pemalsuan tandatangan palsu dan politik uang saat ini masih menunggu pelapor untuk melengkapi laporan, uraian kejadian dan identitas saksi dan laporan berkaitan dengan ijazah palsu tidak kami registrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil. Sementara itu terhadap laporan yang disampaikan oleh Naziarto saat ini masih dalam proses kajian pada Bawaslu Kabupaten Bangka dan akan sampaikan hasil laporannya pada esok hari,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Fega, Bawaslu Bangka akan tetap melakukan tugas pengawasan selama tahapan Pemilihan Ulang tahun 2025 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(Ril/Suyanto)









