Bawaslu Pangkalpinang Temukan Pemilih Ganda Saat Pengawasan Coktas, Minta KPU Perbaiki Data PDPB 2025

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel — Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan dugaan adanya pemilih ganda berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Pangkalpinang di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Jumat (5/12/2025).

Dugaan kegandaan data tersebut muncul setelah Bawaslu mengidentifikasi satu NIK yang tercatat pada dua pemilih berbeda: seorang pemilih di Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan satu pemilih lainnya yang terdaftar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pengawasan langsung dan pencermatan data, Bawaslu menemukan NIK yang sama atas nama dua pemilih, yakni Nur Innayah yang berdomisili di Selindung Baru, dan Rita yang beralamat di Dusun Ujung Manik, Kabupaten Cilacap.

“Dari hasil pengawasan dan pencermatan data, kami menemukan NIK yang sama atau identik, namun nama dan alamat berbeda,” ujar Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.

Wahyu menambahkan, selain kesamaan NIK, pihaknya juga menemukan kesamaan wajah pada foto KTP, serta kecocokan tanggal lahir dan tanda tangan.

Atas temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kota Pangkalpinang segera memasukkan pemilih yang beralamat di Selindung Baru ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2025.

“Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah tinggal di Cilacap namun kini sudah menetap di Selindung Baru. Menurut analisa kami, pemilih di Selindung Baru dan yang di Cilacap adalah orang yang sama. Karena itu kami mengirimkan saran perbaikan ke KPU untuk memasukkan yang bersangkutan sebagai pemilih memenuhi syarat,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menekankan bahwa pengawasan PDPB melalui Coktas dan uji petik merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih.

“Data pemilih yang valid adalah syarat utama terwujudnya pemilu yang berkualitas. Setiap indikasi kegandaan harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah persoalan di kemudian hari. Kami juga mengimbau warga Pangkalpinang yang memenuhi syarat namun belum terdaftar agar segera melapor ke Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu turut meminta KPU Kota Pangkalpinang untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil guna melakukan perbaikan data yang tidak sesuai peruntukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.