Pasca Ditetapkan Paslon Nomor Urut 5, 4 Calon Bupati Datangi KPU Bangka

by -76 Views
4 Calon Bupati Bangka mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bangka, Kamis (07/08/2025)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Pasca ditetapkannya nomor urut 5 (Rato Rusdiyanto-Ramadian) sebagai peserta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka, 4 Calon Bupati mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Kamis (07/08/2025).

Empat calon Bupati Bangka 2025 tersebut yakni Andi Kusuma, Fery Insani, Naziarto dan Aksan Visyawan.

Andi Kusuma sangat prihatin dengan keputusan KPU Bangka yang menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian. Dimana KPU memberikan keputusan bedasarkan keputusan Bawaslu yang seharusnya harus melalui putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Seharusnya kata mengakomodir itu bisa diberikan penegasan. Bicara dari TMS (tidak memenuhi syarat) ke MS (memenuhi syarat) haruslah melalui putusan PTUN,” katanya.

Andi Kusuma meminta KPU Bangka menghargai empat paslon ini dengan memberikan surat pemberitahuan secara tertulis terkait putusan penetapan paslon nomor urut 5.

“Kami tidak keberatan pasangan Rato-Ramadian ikut kontestasi Pilkada Ulang 2025. Hanya saja KPU Bangka tidak menjalankan sumpah jabatan, terlalu tendensius dalam mengambil keputusan. Dimana dari MS, kemudian TMS dan MS lagi, jadi disinilah ketidak profesionalnya KPU dan dapat mempertanggungjawabkan keputusannya,” ungkapnya.

Kemudian, Fery Insani menyampaikan kami paham subtansi mana yang berkewajiban menentukan putusan dan kami tidak mencampuri subtansi yang bersangkutan.

“Pada Pilkada Ulang 2025 ini tidak ada lagi Pilkada Ulang lainnya setelah ulang, apalagi Pilkada Ulang 2025 ini mengunakan dana APBD. Jadi jangan sampai tidak terlaksana dengan baik dan jangan sampai Pilkada Ulang ini tidak menghasilkan pemimpin yang tidak benar,” katanya.

Demikian Naziarto, dalam proses regulasi itu ada aturan yang harus ditaati. Suatu lembaga tidak boleh seakan-akan kita lah eksekutor tertinggi. Karena masalah administratif harus melibatkan organisasi ataupun perangkat lainnya.

“Untuk menentukan dari MS, terus TMS dan kembali lagi menjadi MS, harusnya melalui lembaga pengadilan yang sah untuk menyatakannya, bukan oleh KPU. KPU hanya sekedar menindaklanjuti dari putusan pengadilan terhadap administratif tersebut,” katanya.

Menurutnya, KPU Bangka tidak mematuhi aturan hukum adminstrasi yang sudah disepakati bersama, sejak mulainya pendaftaran bakal calon hingga sampai kampanye. Dengan kata lain, mereka yang membuat aturan, mereka sendiri yang melanggarnya.

“Penetapan nomor urut 4 paslon kemarin dilakukan pengundian dihadapan umum. Sedangkan paslon yang baru ditetapkan barusan tidak melalui undian, apakah ini dibenarkan, kemudian tidak melakukan deklarasi damai. Jadi tolonglah prosedur, tahapannya diikuti penyelenggara Pilkada dan bukan penyelenggara Pilkada mengambil keputusan secara sendiri-sendiri,” ujarnya.

Sementara Aksan Visyawan berharap adanya saling menghargai dan tentunya membuat Bangka ini lebih baik kedepan.

“Kita tidak membatasi orang untuk ikut serta Pilkada Ulang ini. Dimana Bangka ini tertinggal di 7 Kabupaten/kota dan sangat miris. Bangka, Kabupaten tertua di Babel tetapi ekonominya paling melarat,” katanya. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.