Dituding Tunggak PBB Bertahun Tahun, Warga Desa Rebo Datangi BPPKAD Bangka

by
Dua Warga Desa Rebo saat mendatangi Kantor BPPKAD Kabupaten Bangka, Jumat (01/08/2025)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dituding menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) bertahun-tahun, salah satu warga Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka mendatangi Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Kedatangan warga Dusun Tanjung Ratu yang didampingi Aktivis Desa Rebo Suhendro ini mempertanyakan masalah tunggakan PBB bertahun-tahun yang sudah dibayar melalui juru pungut yang ada di desa tersebut, namun PBB yang telah dibayar malah tidak terdaftar pada sistem di BPPKAD Bangka.

Kedatangan Apriadi bersama Suhendro pun diterima oleh Sekretaris BPPKAD Bangka, Ariyanto diruang kerja Kepala BPPKAD Bangka, Jumat (01/08/2025) pagi.

Salah satu warga dusun Tanjung Ratu, Apriadi mengatakan permasalahan itu menimpa dirinya, dimana pada tahun 2024 lalu dirinya mendapatkan kertas pemberitahuan pembayaran PBB dari RT setempat dan terdapat denda yang dikeluarkan oleh BPPKAD.

Terkait hal tersebut, Apriadi pun mengaku terkejut lantaran setiap tahunnya PBB yang dimaksud selalu dibayar lewat juru pungut desa Rebo.

Hal itu juga tidak menimpa dirinya, namun warga dusun Tanjung Ratu lainnya juga mendapati hal yang serupa. Dimana pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, akan tetapi ada denda.

Apriadi bersama warga lainnya sempat menanyakan hal tersebut kepada petugas juru pungut yang ada didusun Tanjung Ratu. Namun oleh petugas yang dimaksud mengaku telah menyetor PBB milik warga ke dinas terkait.

Bahkan kata Apriandi, saat ia menanyakan prihal bukti kertas pembayaran berwarna putih yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Babel dan BPPKAD untuk tahun 2019 sebagai bukti wajib pajak telah melakukan pembayaran PBB, juru pungut mengaku kertas putih yang dimaksud telah dibakar.

“Jadi sebagai wajib pajak, kami telah melaksanakan kewajiban kami dengan membayar PBB lewat petugas juru pungut yang ada didusun. Hanya saja, sampai saat ini, kami tidak pernah menerima bukti berupa kertas putih atas pembayaran PBB oleh sang juru pungut. Pas kita tanya mana bukti kertas pembayarannya, juru pungut tadu bilang sudah dibakar,” ungkapnya.

Demikian Aktivis Desa Rebo, Suhendro mengatakan hari ini Jumat (01/08/2025) pagi kami sudah mendatangi Kantor BPPKAD Kabupaten Bangka. BPPKAD akan memanggil pihak desa, baik Kades, Kadus, Rt serta Juru Punggut pajak didesa Rebo guna pembahasan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.

“Jika tidak membuahkan hasil terbaik yang diharapkan warga pada pembahasan nanti, tentunya kita akan membawa hal ini ke rana hukum,” katanya.

Sementara Sekretaris BPPKAD Kabupaten Bangka, Ariyanto saat dihubungi demokrasibabel.com, Jumat (01/08/2025) siang mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi secepatnya.

“Dengan mengundang pihak terkait untuk bermusyawarah dan mencari solusi terkait tunggakan PBB tersebut,” ujarnya. (Suyanto).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.