Rato-Ramadian Diputuskan TMS Terkait Ijazah, Nasdem dan Golkar Menggugat

by
Konfrensi Pers pasangan Rato-Ramadian di Caffe Dabelyu Sungailiat, Kamis (24/07/2025) sore

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pada peserta Pilkada Ulang 2025 oleh KPU Bangka terkait ijazah, partai Nasdem dan Golkar Bangka akan menggugatnya.

Akan hal tersebut, partai Nasdem, Golkar dan Tim Pemenangan Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian mengadakan Konfrensi Pers di Caffe Dabelyu Sungailiat, Kamis (24/07/2025) sore.

Disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bangka, Sri Kristin akan mengajukan gugatan. Karena ketidakpuasan terkait putusan KPU Bangka yang kami nilai tidak memberikan hasil hukum, lalai dan meninggalkan kerugian terhadap bakal calon (Rato Rusdiyanto-Ramadian) Pilkada Ulang 2025 yang diusung partai Nasdem dan Golkar.

“Kami berani menggugat, karena mempunyai bukti-bukti sah yang kuat akan dokumen kepemilikan ijazah Rato Rusdiyanto,” katanya.

Demikian, untuk membela kepentingan hak partai dan Paslon, Ketua DPD II Partai Golkar Bangka, Levi Firmansyah pun akan melakukan gugatan yang sama, yakni gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bangka.

“Dimana masa untuk menyampaikan gugatan akan berakhir pada besok, Jumat (25/07/2025) pukul 24:00 WIB,” ungkapnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rato-Ramadian, Redi mengatakan ijazah yang dimiliki Rato Rusdiyanto adalah sah dan resmi ditempuh dengan jalur yang legal.

“Jadi beredar adanya tuduhan ijazah Rato Rusdiyanto palsu, itu tidak lah benar. Dimana ia sekolah dari tahun 2017 dan lulus tahun 2020 dan pernyataan itu sudah ditampilkan dan resmi dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),” ungkapnya.

Untuk memperkuat itu semua, kami memiliki bukti-bukti yang lengkap dan otentik, bahwa Rato Rusdiyanto menempuh Pendidikan Paket C Setara SMA yang sah.

“Adapun pernyataan dari salah satu Komisioner KPU Bangka, bahwa ijazah Rato Rusdiyanto palsu yang menyebabkan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) Paslon Pilkada Ulang. Maka kita akan menggugatnya ke Bawaslu. Apabila jalur gugatan ini tidak terpenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” katanya. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.