Warga Riau Silip dan Hakok Terlibat Kasus Pencurian, Obe Dijerat Pasal Penadahan

by
Pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus Sat Reskrim Polres Bangka

RIAU SILIP, DEMOKRASIBABEL.COM – Dua orang pria yakni Adi dan Obe yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di suatu rumah warga Dusun Bedukang, Desa Deniang Kecamatan Riau Silip ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Bangka, salah satunya merupakan residivis.

Pelaku utama, Adi Irawan alias Adi (26), buruh harian lepas asal Riau Silip dan penadahnya, Fredi Susanto alias Obe (30), warga Kampung Hakok Sungailiat dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (17/6/2025) dan Korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 WIB menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Satu unit HP Vivo Y18, dompet dan dua tabung gas 3 kilogram raib.

“Total kerugian korban sekitar Rp2,5 juta,” kata Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim, AKP Mauldi Waspadani, Selasa (24/6/2025).

Laporan korban diterima Polsek Riau Silip pada 23 Juni 2025. Dari situ, kata AKP Mauldi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan.

Fredi alias Obe lebih dulu diringkus di Jalan Nelayan I Sungailiat, Senin (23/6) siang. Dari interogasi awal, Fredi mengaku membeli dan menjual barang curian milik korban yang ia dapat dari Adi.

Tak butuh waktu lama, pelaku utama Adi juga berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Kenangan, Pemali, hanya beberapa jam setelah penangkapan Obe.

“Adi mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara naik kursi. Ia ambil HP dan dua tabung gas, lalu kabur naik motor,” ungkapnya.

Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian itu dipakai pelaku untuk kebutuhan harian dan bermain judi online.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Supra warna silver-hitam, HP Vivo Y18, serta empat tabung gas 3 kg.

“Tersangka Adi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Obe dijerat dengan pasal penadahan. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya. (Ril/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.