SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan menangkap Sudi (37).
Aksi bejat pelaku Sudi (37) yang berlangsung hampir setahun, dari tahun 2024 hingga April 2025 dirumah dan toko miliknya ini telah meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban. Ketiga korban perempuan yakni Bunga (16), Mawar (10) dan Melati (14).
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya secara terpisah kepada ketiga korban dan yang lebih mengejutkan, Mawar menjadi korban persetubuhan.
“Pelaku Sudi (37) kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya”, katanya, Kamis (22/05/2025).
Dikatakan AKP Era, penangkapan terhadap pelaku Sudi (37) dilakukan Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 18:30 WIB di rumahnya dan Unit PPA Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Atas perbuatannya, Sudi dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” ungkapnya.
Era Anggraini mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menjaga serta mengawasi anak-anak terutama perempuan. Apabila mengetahui dan menemukan kasus yang sama segera melaporkannya dan jangan biarkan pelaku kejahatan seksual lolos dari jerat hukum.(Ril/Suyanto)