Polresta Pangkalpinang Ungkap Penipuan Modus Proyek Reklame, Korban Rugi Rp950 Juta

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp950 juta.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Budi Irawan, warga Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Kasus ini bermula saat korban didatangi tersangka Fiki Arhumba yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Arthaa Lima Tujuh dan menawarkan kerja sama proyek pemasangan papan reklame di 127 titik yang tersebar di lima provinsi dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

“Pelaku merayu korban dengan janji keuntungan dari proyek bisnis reklame dan pekerjaan lainnya,” ujar Max.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi tersangka, dengan total mencapai Rp950 juta.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, pada September 2025, rekan tersangka mengungkapkan bahwa proyek tersebut bersifat fiktif.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran transaksi milik korban.

“Motif pelaku dilakukan secara sengaja atau dolus untuk menguasai uang korban,” kata Max.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.