SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 meningkat dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 lalu.
Meningkatnya DPS tersebut dirangkum berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan DPS yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pada Kamis (15/05/2025) lalu.
Secara rinci, jumlah DPS untuk Pemilihan Ulang tahun 2025 berjumlah sebesar 242.884 pemilih sedangkan jumlah DPT untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 berjumlah sebesar 237.930 pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja mengatakan ada kenaikan sebanyak 4.954 pemilih pada hasil rekapitulasi terbuka penetapan DPS Pemilihan Ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka.
“Jadi pada proses rekapitulasi tersebut, pemilih di Kabupaten Bangka mengalami penambahan jika dibandingkan dengan DPT Pemilihan Serentak tahun 2024 lalu. Dimana jumlahnya dari 237.930 pemilih mengalami peningkatan sebanyak 242.884 pemilih,” ungkapnya, Kamis (22/05/2025).
Disamping itu, Bawaslu Bangka telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak pilih warga negara, sehingga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Ulang tahun 2025 nanti.
“Sebelum proses rekapitulasi ini, kami juga telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses Coklit atau pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Bangka bersama jajarannya. Sehingga hak warga kita yang memang memiliki hak bisa diakomodir oleh KPU. Demikian juga sebaliknya, jika sudah ada masyarakat yang dinyatakan meninggal atau keluar/pindah domisili maka tentunya harus dikroscek kembali sehingga tidak terjadi hal-hal yang mengganggu proses Pemilihan Ulang tahun 2025 nantinya,” jelasnya.
Namun demikian, Bawaslu akan terus melakukan langkah kepengawasan melalui monitoring dan supervisi lapangan ke kecamatan hingga desa dan kelurahan sebagai upaya untuk memastikan kecocokan data yang ada.
“Ini juga sebagai langkah untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan sekaligus pencermatan sehingga data dan pemutakhiran daftar terus terjadi hingga nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Kami juga selalu melakukan upaya pencermatan bersama jajaran serta berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Bangka sehingga kesamaan persepsi dapat dilakukan dan ketidakcocokan dapat ditemukan solusinya,” katanya. (Ril/Suyanto)