PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Oknum guru SMP di Sungailiat Kabupaten Bangka berinisial DP kini berurusan dengan hukum karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan kasus DP ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dan sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun belum putus vonis.
“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (05/04/2025).
Disampaikannya, awal penangkapan DP terjadi pada awal November tahun 2024 lalu disalah satu hotel bersama dengan 2 orang korban yang merupakan warga kota Pangkalpinang di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Jadi pada saat diamankan, DP sedang berada dikamar hotel bersama dengan 2 orang korbannya. Keterangan DP memang sengaja melakukan pengrekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,”ujarnya.
Dari keterangan DP yang berperan sebagai muncikari ini menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp.1.300.000. Hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp. 600.000.
“Dilokasi juga, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel tersebut,” ungkapnya. (Ril/Suyanto)