Masih Beroperasi, HNSI Bangka Laporkan Tambang Timah Ilegal Jalan Laut ke Polda Babel dan DLHK

by
HNSI Bangka saat mendatangi Polda Babel

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka terus menyoroti aktivitas tambang ilegal yang telah merusak jalur lintas perahu dan kawasan bakau di Jalan Laut dan Kawasan Nelayan I dan II Sungailiat Kabupaten Bangka.

Pasalnya, pengoperasian tambang timah ilegal tersebut berlangsung di tengah-tengah keprihatinan nasib nelayan yang selalu menjadi imbas dari aktivitas tersebut.

Menurut informasi dari salah satu penambang menyebutkan bahwa penambang memberi setoran sebesar Rp 1.5 juta rupiah setiap minggunya kepada oknum anggota Loreng untuk mendapatkan bekingan.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ibnu Indro Wasisto menilai aktivitas tambang ini seharusnya dijadikan sebuah perhatian khusus dan cepat dihentikan. Dimana beberapa hari yang lalu HNSI Bangka telah mengadukan hal tersebut ke Dirkrimsus Polda Babel dan berharap ada titik terang terkait pertambangan ilegal ini.

“Bahkan, beberapa pekan yang lalu sempat dihentikan oleh pihak kepolisian Polres Bangka, namun penambangan itu hanya berhenti sesaat saja. Hingga saat ini pun aktivitas pertambangan ilegal itu sudah bergeliat kembali memporak-porandakan lintasan jalur lintasan perahu nelayan hingga kawasan bakau,” katanya.

Setelah diberitakan di beberapa media, aktivitas tambang sempat berhenti, tapi itu hanya 1 hari saja.

“HNSI Bangka sempat melaporkan ini ke Dirkrimsus Polda Babel dan melalui jaringan telepon disampaikan akan berkoordinasi dengan Polres Bangka. Namun, kita bisa lihat bersama, hari ini mereka (penambang- red) dengan leluasa masih menambang, seakan-akan kebal hukum. Hari ini kita telah melayangkan surat ke Polda Babel dan DLHK Babel,” tegasnya, Jumat (17/01/2025).

Menurutnya, persoalan ini sangat sederhana. Tambang ilegal melanggar hukum, jelas nampak didepan mata. Dampaknya merusak lahan, jalur lintas perahu nelayan terganggu, dan hutan baku hancur.

“Apakah ini bisa dikatakan permasalahan yang biasa biasa saja? Ini kejahatan yang luar biasa. Kalau aparat penegak hukum bekerja secara benar, permasalahan ini sudah selesai dari dulu. Ataukah memang sangat kuat yang membekengi aktivitas tambang ilegal itu sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan,” ujarnya.

Tegas dikatakan Ibnu, ingin menggunakan alasan apapun yang namanya ilegal mining itu melanggar hukum. Kasus tambang ilegal di Jalan Laut dan Kawasan Nelayan I dan II ini menjadi gambaran secara umum, berhenti ketika menjadi sorotan, tapi kemudian aktif kembali saat tidak menjadi perhatian.

“Kalau masalah tambang ilegal yang seperti ini saja tidak bisa diberikan tindakan tegas, bagaimana pihak kepolisian ingin menertibkan tambang ilegal yang lebih besar lagi. Saat ini, saya benar-benar ingin melihat apakah kepolisian serius melihat persoalan ini dan cepat ambil tindakan,” tandasnya. (Ril/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.