Unjuk Rasa Penambang di Beltim Berujung Perusakan, Harga Bijih Timah Disepakati Naik

by -355 Views

BELITUNG TIMUR – Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat penambang berlangsung di Kantor Unit PT Timah Tbk dan Gudang Bijih Timah (GBT) di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (7/8/2026).

Aksi tersebut dipicu persoalan pembelian bijih timah di wilayah Belitung Timur. Massa menuntut adanya kenaikan harga pembelian bijih timah sekaligus meminta agar meja goyang di luar mitra PT Timah maupun kolektor dapat kembali membeli bijih timah dari masyarakat.

Informasi yang dihimpun, aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ketika massa bergerak menuju Kantor PT Timah di kawasan Pasar Lenggang. Setibanya di lokasi, massa memaksa masuk ke area kantor dan melakukan aksi di sekitar Kantor PT Timah serta Kantor Wasprod PT Timah.

Situasi sempat mereda setelah personel Polres Belitung Timur tiba di lokasi dan berdialog dengan massa. Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan tuntutan dan meminta agar pihak PT Timah hadir untuk berdiskusi secara langsung.

Namun, karena pihak perusahaan belum kunjung hadir, massa kembali masuk ke area kantor. Aksi kemudian berujung pada perusakan terhadap sejumlah fasilitas bangunan dan kendaraan milik PT Timah.

Massa selanjutnya bergerak menuju Gudang Bijih Timah yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor PT Timah. Di lokasi tersebut, aksi kembali terjadi dan sejumlah fasilitas di halaman gudang mengalami kerusakan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan PT Timah akhirnya tiba di lokasi untuk menemui massa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah menyatakan harga pembelian bijih timah dengan SN 72 dinaikkan dari sebelumnya Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu. Harga baru tersebut mulai berlaku pada hari berikutnya.

Selain persoalan harga, PT Timah juga menyampaikan bahwa meja goyang yang berada di luar mitra perusahaan dapat kembali beroperasi dan menjalankan kegiatannya seperti biasa.

Setelah kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak, massa kemudian meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyoroti aksi yang berujung pada perusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hal yang wajar dan baik karena dilindungi undang-undang dan merupakan hak demokrasi masyarakat. Namun, kami mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara yang baik supaya apa yang menjadi aspirasi dapat ditanggapi dengan benar,” ujar Viktor kepada wartawan di Belitung Timur, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Viktor, penyampaian aspirasi yang disertai tindakan melanggar hukum, termasuk perusakan maupun pembakaran, dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

“Kami mengimbau dari sisi keamanan agar proses-proses yang menimbulkan kekerasan dan tindak pidana, apalagi kemarin ada pembakaran, dihindari. Karena ada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Viktor memastikan aparat kepolisian akan menindaklanjuti insiden tersebut dengan mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti. Siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,” katanya.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Bangka Belitung. Menurutnya, masyarakat Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung kedamaian.

“Masyarakat Bangka Belitung terkenal sebagai masyarakat yang damai, tolong dijaga. Diharapkan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, juga menyatakan bahwa pihak perusahaan akan melaporkan kerusakan fasilitas yang terjadi dalam aksi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian. Kami sampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Handy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.