Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.191.845.454.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak Senin (3/8/2026) di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel selama 20 hari ke depan.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” kata Fatah di Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026).
Fatah menjelaskan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 terhadap AH selaku PPK. Selanjutnya, penyidik kembali menerbitkan dua laporan polisi pada 10 September 2024 yang kemudian mengarah pada penetapan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas ruang operasi modular yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
“Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” ujar Fatah.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian mencapai Rp5.191.845.454 atau dikategorikan sebagai total loss.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita 21 item peralatan dan perlengkapan Modular Operating Theatre (MOT), sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000.
Menurut Fatah, uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Fatah menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan saat ini masih menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia juga menyebutkan penanganan perkara tersebut mendapat supervisi dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.







