Residivis Dibekuk Usai Bobol 5 Rumah di Pangkalpinang, Uang Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

by -334 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku diketahui menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu hingga bermain judi online.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pelaku utama bernama Rangga Sanjaya alias Black (25) berhasil diamankan Tim Buser Naga bersama seorang penadah handphone, Muhammad Fiqri Al Zallah alias Edon (23), pada Kamis (7/5/2026).

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Buser Naga melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di lima TKP berbeda di wilayah Pangkalpinang,” kata Max Mariners dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Kasus pencurian itu terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Tin Ton, warga Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu anak korban mendapati pintu kamar lantai dua rumah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, dompet berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu cincin bermata berlian yang disimpan di dalam kamar telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah lalu mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasir Putih. Tim kemudian bergerak dan menangkap Rangga bersama Fiqri sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, Rangga mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar samping rumah korban dan masuk melalui pintu belakang lantai dua yang tidak terkunci.

“Pelaku mengambil dompet berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu cincin bermata berlian dari dalam kamar korban,” ujarnya.

Usai mencuri, pelaku menjual cincin tersebut melalui Ahmad Dairobi alias Robi kepada Redi Agus Saputra dan Irfan dengan harga Rp 11 juta.

Menurut polisi, uang hasil pencurian dan penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli handphone, narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari.

Polisi kemudian menangkap Ahmad Dairobi di kawasan PMI Kota Pangkalpinang. Dari pemeriksaan diketahui cincin tersebut kembali dijual kepada Redi Agus Saputra seharga Rp 21,7 juta.

Tim Buser Naga lalu bergerak ke wilayah Air Itam dan mengamankan Redi beserta barang bukti cincin berlian hasil curian.

Selain kasus di Semabung Lama, Rangga juga mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain, di antaranya mencuri dua unit handphone dan uang tunai Rp 1,6 juta di kawasan Pasir Putih, satu unit laptop Lenovo ThinkPad T470 di Semabung, serta dua cincin perak dan satu handphone di lokasi lainnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas putih, 22 butir permata berlian, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone Redmi warna hitam, dan satu helai handuk.

Saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.