Pangkalpinang, Demokrasibabel – Aparat Satpolairud Polresta Pangkalpinang mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Satpolairud.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, kedua terduga yakni SA dan RA telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, saat ini kedua terduga sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Kasusnya masih kami kembangkan dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Max dalam keterangannya.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi pembelian BBM subsidi oleh SA dari RA sebanyak 40 jerigen atau sekitar 800 liter. Solar tersebut dijual dengan harga Rp 12.500 per liter, jauh di atas harga subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku memperoleh BBM jenis solar tersebut dari SPBN TPI Ketapang. Solar itu seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dengan harga subsidi Rp 6.800 per liter, menggunakan rekomendasi kapal nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang.
Namun, oleh RA, BBM tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali kepada SA dengan harga lebih tinggi.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 40 jerigen berisi sekitar 800 liter solar, surat rekomendasi dari DKP Kota Pangkalpinang, jurnal pembelian BBM di SPBUN, serta nota pengeluaran BBM subsidi.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait cipta kerja.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.







