Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Tahun 2025, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, Ketiga anggota DPRD yang dimintai keterangan tersebut yakni Siti Aisyah, Riska Amelia, dan Dwi Purnomo.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan dana APBD yang diterima pihak kejaksaan.
“Ada tiga orang hari ini yang kita minta keterangan terkait adanya laporan penggunaan dana APBD tahun 2025 yang diduga menyimpang,” kata Anjasra kepada wartawan di Pangkalpinang.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil anggota DPRD lainnya.
“Tidak akan cukup sampai di sini. Nanti akan ada pemanggilan anggota DPRD lain untuk dimintai keterangan yang sama,” ujarnya.
Anjasra menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kejaksaan berupaya mengumpulkan data secara lengkap.
“Karena dasar kami melakukan penyelidikan ini ada dugaan laporan dari masyarakat, jadi kita kumpulkan datanya secara lengkap,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan pada tahun 2025 Kejari Pangkalpinang menangani dua perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya terkait dana KONI yang hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Satu perkara terkait KONI masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Satu perkara lainnya juga masih dalam proses,” katanya.
Sementara untuk tahun 2026, lanjut Anjasra, saat ini terdapat satu perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Tahun 2026 ini ada satu perkara juga, namun masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa kami ekspose,” tutupnya.







