Jakarta, Demokrasibabel — Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan seorang guru yang menjadi korban kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12), telah terjamin perlindungannya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.40 WIB ketika sebuah minibus bernomor polisi B-2093-UIU menabrak sejumlah siswa dan seorang guru yang sedang berada di sekitar area sekolah. Akibat insiden tersebut, 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka.
Sebanyak 16 korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cilincing, sementara enam korban lainnya dirawat di RSUD Koja.
Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Jasa Raharja juga segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan sehingga proses perawatan dapat berjalan tanpa hambatan.
Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak yang berhak jika terdapat kondisi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para korban.
“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, Jasa Raharja memastikan siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit serta memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, terutama di kawasan sekolah yang padat aktivitas pada pagi hari.
“Di tengah keprihatinan ini, kami berharap anak-anak segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali bersekolah serta beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai para korban dinyatakan pulih,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pelayanan publik dalam memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses penanganan, dan memastikan jaminan disalurkan secara aman, transparan, serta sesuai regulasi. Langkah ini menjadi wujud konsistensi perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.







