Pangkalpinang, Demokrasibabel.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung telah dilakukan secara terbuka dan transparan.
Edi mengatakan seluruh peserta yang mendaftar telah dipanggil dan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara langsung tanpa pengecualian.
“Proses seleksi dilakukan dengan cara yang paling terbuka. Tidak ada pembatasan dan tidak ada peserta yang dikecualikan. Semua dilakukan agar proses benar-benar transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Edi.
Ia menjelaskan, masa jabatan komisioner KPID sebelumnya telah lama berakhir sehingga pengisian keanggotaan baru menjadi sangat mendesak. Apalagi, rangkaian uji kepatutan dan kelayakan juga telah diselesaikan oleh Komisi I DPRD.
“Tidak ada alasan lagi untuk terus berpolemik. Semakin lama dibiarkan, semakin besar kerugian bagi daerah—mulai dari terhentinya pengawasan isi siaran, tertundanya rekomendasi penyiaran, hingga tidak adanya tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan media,” ujarnya.
Edi juga menanggapi masukan Ombudsman terkait proses seleksi. Ia menghargai pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut, namun mengingatkan agar kajian dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.
“Setiap kajian perlu melihat keseluruhan rangkaian proses, bukan hanya persoalan administratif kecil yang pada dasarnya bisa diperbaiki tanpa menghambat tahapan seleksi. Yang penting, tidak ada langkah teknis yang melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Edi, pada tahap ini Komisi I seharusnya segera menyampaikan hasil proses seleksi kepada Gubernur melalui pimpinan DPRD untuk penyelesaian administrasi selanjutnya.
“Kita perlu menghentikan polemik yang tidak produktif. KPID baru harus segera terbentuk agar bisa bekerja optimal demi kepentingan masyarakat dan tata kelola penyiaran di Bangka Belitung,” ucapnya.







