Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna membuka peluang kesejahteraan bagi penambang rakyat di daerah itu.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi pada Rabu (19/11/2025), yang menghadirkan pemerintah kabupaten serta perwakilan penambang rakyat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan masyarakat menjadi kunci percepatan proses WPR.
“Dalam RDP ini, alhamdulillah kita sudah punya solusi. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas PUPR segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap mengandung timah,” ujarnya.
Ia menjelaskan pendataan blok potensial sangat penting sebagai dasar penyusunan dokumen yang harus diajukan ke pemerintah provinsi. Tanpa data yang akurat, proses perizinan akan terhambat dan legalitas bagi penambang rakyat sulit terwujud.
Didit menuturkan bahwa meskipun kewenangan penetapan luas wilayah berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka, DPRD Provinsi tetap memiliki peran strategis dalam memastikan setiap blok yang diusulkan benar-benar memiliki potensi timah serta tidak menimbulkan tumpang tindih lahan.
Selain Kabupaten Bangka, sejumlah daerah lain seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur telah memiliki WPR tetapi belum dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena Peraturan Daerah terkait belum disahkan.
“Untuk Bangka Barat, hingga saat ini belum ada data yang masuk,” katanya.
Ia berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah proaktif agar proses pengajuan WPR bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait isu keterlambatan pengusulan data, Didit menegaskan bahwa DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan mengajukan data teknis secara langsung.
“Keterlambatan pengiriman data jangan disalahkan ke provinsi. DPRD tidak punya hak untuk langsung mengusulkan data. Itu tugas bupati,” ujarnya menegaskan.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel berencana melakukan kunjungan kerja ke Belitung pada Sabtu mendatang untuk bertemu langsung dengan penambang rakyat dan masyarakat, serta menggali permasalahan WPR di lapangan.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi WPR di seluruh wilayah Bangka Belitung dan meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat,” kata Didit.
WPR dinilai bukan hanya memberikan legalitas bagi penambang rakyat, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.







