DPRD Babel Usul CCTV SPBU Terhubung ke Polisi, Antisipasi Penyimpangan BBM

by -648 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di seluruh SPBU yang terhubung langsung dengan kepolisian. Usulan ini untuk mengawasi aktivitas pengisian BBM sekaligus mengantisipasi dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di tengah antrean panjang kendaraan.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina, pemilik SPBU, Polda Babel, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota dewan.

Didit mengatakan, persoalan antrean BBM tidak cukup diatasi hanya dengan menambah jam operasional SPBU. Pengawasan distribusi dan pemerataan akses BBM juga harus dibenahi agar penyalurannya sesuai ketentuan.

“Persoalan ini perlu ditangani secara menyeluruh. Kita harus mengetahui sebaran subpenyalur dan memastikan distribusi BBM bisa menjangkau masyarakat,” ujar Didit.

Dalam rapat tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengusulkan penyesuaian jam operasional SPBU. SPBU di kawasan perkotaan diusulkan melayani konsumen hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan SPBU di wilayah yang dinilai rawan diusulkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Penerapan jam operasional tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.

Selain pengawasan SPBU, persoalan distribusi BBM bersubsidi juga berkaitan dengan belum lengkapnya data subpenyalur di Babel. Didit meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendata jumlah serta persebaran subpenyalur hingga tingkat kecamatan.

Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang masih mengalami kesulitan memperoleh pasokan BBM. Dalam rapat itu, turut dibahas keluhan masyarakat mengenai harga BBM eceran yang mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per liter di sejumlah lokasi.

Terkait pengendalian harga eceran, Didit menyebut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya telah diatur melalui peraturan gubernur. Namun, kebijakan tersebut kemudian mendapat koreksi sehingga DPRD Babel masih menunggu perkembangan koordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Babel akan mengkaji persoalan distribusi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Didit menegaskan pembenahan pelayanan SPBU harus disertai pengawasan distribusi dan pemerataan pasokan agar masyarakat bisa mendapatkan BBM sesuai kebutuhan.

“Penanganan antrean tidak bisa berhenti pada penambahan jam pelayanan. Pemerataan pasokan, keterjangkauan harga, dan pengawasan distribusi perlu berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.