DPRD Babel Desak Rp 280 Miliar Dana Reklamasi Eks Koba Tin Dikembalikan ke Daerah

by -1025 Views
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi (Foto : Istimewah)

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pahlivi, meminta dana jaminan pascatambang atau reklamasi eks PT Koba Tin senilai Rp 280 miliar dikembalikan untuk kepentingan daerah. Dana yang terakumulasi sejak 2012 hingga 2026 itu kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut.

Pahlivi mengatakan dana itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mereklamasi lahan bekas tambang PT Koba Tin seluas 500 hektare, termasuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan perbaikan infrastruktur di wilayah terdampak.

Namun, ia menyayangkan dana tersebut justru terseret kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 112,5 miliar.

“Dari total Rp 280 miliar itu justru jadi lahan korupsi. Ini sangat kita sayangkan,” ujar Pahlivi kepada media ini di Pangkalpinang, Rabu (21/10/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin periode 2014-2025, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat Bank BNI berinisial MR dan satu tersangka lainnya, sedangkan dua tersangka lain merupakan kurator pailit.

Pahlivi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Babel untuk mengawal persoalan dana tersebut. Menurutnya, penanganan kasus hukum harus diikuti upaya memastikan keberadaan dan pengembalian dana untuk kepentingan masyarakat.

“Maka kita minta ini dikawal, jangan sampai tersangka sudah ada tapi uangnya tetap hilang begitu saja. Kita minta koordinasi antara ESDM Bangka Belitung dengan Kementerian ESDM yang membidangi dana pascatambang ini,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas ESDM Babel menyampaikan laporan perkembangan penanganan dana jaminan pascatambang tersebut. Pahlivi menegaskan dana itu berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan masyarakat Bangka Belitung.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut penting di tengah belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah Bangka Belitung senilai Rp 2,1 triliun oleh pemerintah pusat.

“DBH saja masih susah turun ke bawah padahal itu milik daerah bukan milik pusat. Dana itu sangat penting untuk kegiatan reklamasi, CSR dan lainnya. Yang arahnya bisa membuka ruang pekerjaan, membantu UMKM,” jelasnya.

Pahlivi pun meminta Dinas ESDM Babel serius mengawal tanggung jawab pemerintah pusat terhadap daerah yang terdampak aktivitas pertambangan, khususnya Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Kedua daerah tersebut dinilai menjadi wilayah yang paling terdampak aktivitas pertambangan eks PT Koba Tin sehingga perlu mendapat perhatian dalam pemulihan lingkungan dan pemanfaatan dana reklamasi.

“Maka kita minta ESDM untuk mengawal sejauh mana tanggung jawab pusat ke daerah, khususnya kepada lingkungan eks Koba Tin yakni Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang sekaligus merupakan daerah paling terdampak,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.