DPRD Babel Terima Usulan GMKI soal Raperda Ketahanan Keluarga dan Pembinaan Moral

by -939 Views
Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat foto bersama dengan perwakilan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Senin (19/10). (Foto : Istimewah)

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga dan Pembinaan Moral Masyarakat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Usulan tersebut disampaikan melalui pemaparan naskah akademik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Babel.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Babel, Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan itu, GMKI mendorong penguatan langkah pencegahan, edukasi, dan pembinaan di lingkungan keluarga serta pendidikan terkait fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Koordinator Wilayah 2 PP GMKI, Dwiki Simbolon, mengatakan penyusunan naskah akademik tersebut berangkat dari keresahan yang berkembang di masyarakat mengenai fenomena LGBT di Bangka Belitung.

“Ini sudah menjadi fenomena yang banyak terjadi di Bangka Belitung, mulai dari lingkungan pendidikan, instansi penegak hukum, hingga masyarakat. Karena itu, persoalan ini memerlukan perhatian kita bersama,” ujar Dwiki.

Ketua BPC GMKI Cabang Pangkalpinang, Yosev Alexander P. Surbakti, turut menyoroti persoalan kesehatan masyarakat, khususnya HIV/AIDS. Ia berharap upaya pencegahan dan edukasi dapat dimulai dari lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan.

“HIV/AIDS merupakan akibat dari beberapa faktor, dan salah satunya adalah LGBT. Karena itu, kami berharap langkah pencegahan dilakukan langsung di lingkup keluarga dan lingkup pendidikan,” kata Yosev.

Dalam pemaparannya, GMKI turut merujuk Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual sebagai salah satu dasar pembahasan.

GMKI menilai diperlukan kajian lebih lanjut untuk memperkuat upaya pencegahan dan edukasi, terutama bagi generasi muda. Organisasi tersebut juga mengakui bahwa pembahasan isu LGBT kerap berkaitan dengan perdebatan mengenai hak asasi manusia (HAM), nilai agama, dan norma sosial.

GMKI merujuk Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Dari unsur DPRD Babel, RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi IV Heryawandi, Wakil Ketua I Dr. Me Hoa, serta anggota Komisi IV Hardi Efendi, Maryam, dan Agung Setiawan.

Komisi IV DPRD Babel menyambut baik penyampaian naskah akademik tersebut dan mengapresiasi inisiatif GMKI dalam mengajukan usulan regulasi melalui kajian awal.

Heryawandi mengatakan persoalan yang diangkat perlu dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai pendekatan pencegahan yang dapat dilakukan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Me Hoa menyoroti pentingnya upaya pencegahan penyakit HIV/AIDS sebagai bagian dari pembahasan kesehatan masyarakat.

Dalam RDP tersebut, kedua pihak menekankan bahwa upaya preventif harus mengedepankan edukasi dan pembinaan di lingkungan keluarga serta pendidikan. Mereka juga menegaskan bahwa usulan Raperda tersebut tidak boleh menjadi dasar persekusi, diskriminasi, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok mana pun.

Komisi IV DPRD Babel selanjutnya akan membawa usulan tersebut ke dalam pembahasan di lingkungan DPRD sebagai bagian dari proses pengajuan Raperda.

GMKI berharap usulan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat ketahanan keluarga dan pembinaan moral masyarakat di Bangka Belitung melalui regulasi yang jelas, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan diskriminatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.