Bupati Basel Warning Kades: Kalau Salah, Kita Sikat!

by -655 Views
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid

Bangka Selatan, Demokrasibabel – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid memperingatkan seluruh kepala desa (kades) agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan menindak aparatur desa yang terbukti melanggar aturan.

Peringatan itu disampaikan Riza, Jumat (9/10/2026), di tengah sorotan terhadap persoalan pemerintahan desa di Bangka Selatan. Ia meminta para kepala desa menjadikan persoalan yang berkembang sebagai pelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau emang benar kita bela, kalau emang salah ya kita sikat. Profesional ya,” tegas Riza.

Riza mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan. Menurutnya, pemerintah daerah harus bersikap objektif dalam menangani setiap persoalan tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.

Ia menegaskan aparatur yang menjalankan tugas sesuai ketentuan akan mendapat dukungan. Sebaliknya, jika terbukti melakukan pelanggaran, aparatur tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Riza juga mengingatkan kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan jabatan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Riza menegaskan, penanganan persoalan akan didasarkan pada benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan, bukan pada identitas pihak yang terlibat.

Di sisi lain, persoalan kepemimpinan di Desa Bedengung turut menjadi perhatian setelah ratusan warga mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar kepala Desa Bedengung mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Aspirasi itu disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk desakan agar persoalan di tingkat desa mendapat perhatian dan penanganan.

Sorotan tersebut kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa dituntut menjalankan tugas secara terbuka, mengelola anggaran dengan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah pun diharapkan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan sesuai ketentuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.