APBD Perubahan 2026, Pemkab Basel Tak Fokus Proyek Infrastruktur Besar

by -1514 Views
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi

Bangka Selatan, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memilih melakukan rasionalisasi anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi alasan Pemkab Basel tidak memprioritaskan proyek infrastruktur berskala besar pada perubahan anggaran tahun ini.

Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, pemerintah daerah saat ini lebih mengutamakan efisiensi belanja dan penyesuaian sejumlah program. Kebijakan tersebut dinilai lebih realistis karena waktu pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran 2026 semakin terbatas.

“Karena waktu pelaksanaan di APBD Perubahan sudah cukup singkat, kami tidak memfokuskan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Saat ini lebih diarahkan pada rasionalisasi dan pengurangan kegiatan yang memang perlu disesuaikan,” kata Debby seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan di Ruang Paripurna Junjung Besaoh, Selasa (1/9/2026).

Menurut Debby, keputusan tersebut bukan berarti Pemkab Bangka Selatan mengesampingkan kebutuhan pembangunan infrastruktur. Sejumlah program yang belum dapat direalisasikan tahun ini akan kembali menjadi prioritas dalam penyusunan APBD Induk Tahun Anggaran 2027.

“Jadi bukan berarti pembangunan infrastrukturnya tidak menjadi prioritas. Pekerjaan yang belum bisa dilaksanakan tahun ini akan kita prioritaskan kembali pada APBD 2027,” ujarnya.

Dia mengatakan penentuan skala prioritas diperlukan agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan waktu yang tersedia.

Dalam rapat paripurna tersebut hadir Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan H Kamarudin, Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan Rusi Sartono, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka Selatan serta tamu undangan lainnya.

Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Selain membahas penyesuaian anggaran, Pemkab Bangka Selatan bersama DPRD juga membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Debby mengatakan revisi perda tersebut salah satunya dilakukan untuk memetakan kembali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Menurutnya, masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu diidentifikasi dan dikelola dengan baik untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemkab Bangka Selatan.

Namun, Debby memastikan optimalisasi PAD tidak diarahkan untuk menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi.

“Masih ada potensi PAD yang perlu kita petakan kembali. Dengan adanya revisi ini, kita berharap penerimaan daerah bisa lebih optimal,” katanya.

Debby menegaskan tambahan penerimaan daerah nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan pembangunan.

“Pendapatan tersebut pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan pembangunan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.