Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

by -1413 Views

Mataram, Demokrasibabel — Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026), atau sehari setelah insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (12/8/2026).

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20). Agus merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda NTB. Sementara Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam penyerahan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia mengatakan Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kecelakaan dengan berkoordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan penjaminan korban berjalan cepat dan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan bagi penyelenggara angkutan umum yang telah menjalin kerja sama.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya.

Petugas Jasa Raharja juga ditempatkan di sejumlah rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pelayanan terhadap para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.