Lepar Pongok, Demokrasibabel.com — Pemerintah Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, untuk sementara menunda penerbitan dan penandatanganan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT).
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya transaksi jual beli sejumlah lahan masyarakat dengan pihak pengusaha.
Camat Lepar Pongok Feri Edward mengatakan, penundaan pelayanan SP3AT telah disepakati dalam rapat beberapa bulan lalu. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan status lahan yang diperjualbelikan.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat beberapa bulan lalu, penerbitan SP3AT kita tunda sementara,” kata Feri saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah lahan kebun milik masyarakat diketahui telah berpindah tangan kepada pengusaha. Lahan yang transaksi jual belinya telah rampung kemudian mulai digarap, termasuk dilakukan pembersihan menggunakan alat berat.
Namun, jika masih terdapat persoalan dalam proses transaksi, aktivitas penggarapan lahan tersebut belum dilanjutkan.
Feri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, sejumlah pembeli saat ini baru mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa.
Sementara itu, kecamatan belum memiliki data pasti mengenai jumlah maupun luas lahan yang telah diperjualbelikan. Sebab, hingga kini belum ada pengajuan SP3AT yang masuk ke Kantor Kecamatan Lepar Pongok.
“Karena permohonan SP3AT belum masuk, kami belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang sudah dijual kepada pengusaha,” jelasnya.
Feri menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti pemerintah kecamatan menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Pengajuan SP3AT tetap akan diproses apabila transaksi telah selesai dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Kami tidak ingin menghambat kepentingan masyarakat. Pelayanan tetap akan diberikan secara maksimal sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang warga Lepar Pongok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Menurutnya, lahan yang benar-benar menjadi hak masyarakat dapat diperjualbelikan. Namun, tanah yang masih berkaitan dengan kepemilikan desa maupun pihak lain sebaiknya tidak menjadi objek transaksi.
Dia berharap persoalan pertanahan yang sebelumnya sempat menyeret sejumlah pejabat Bangka Selatan ke ranah hukum tidak kembali terjadi.
“Yang terpenting setiap transaksi harus jelas status dan dasar kepemilikannya, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.









