Bangka Selatan, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mulai menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai upaya membenahi tata kelola persampahan secara berkelanjutan. Penyusunan rencana tersebut dilakukan di tengah keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Sampah di Ruang Rapat Bappeda Bangka Selatan. Rapat dipimpin Kepala Bappeda Bangka Selatan Ari Sutanto bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Selatan Agung Prasetyo dan diikuti sejumlah stakeholder teknis terkait.
Ari mengatakan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi turut berdampak terhadap bertambahnya volume sampah di Bangka Selatan. Kondisi tersebut menjadi tantangan karena kapasitas TPA dan fasilitas pengolahan sampah yang tersedia masih terbatas.
“Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar daerah. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama. Melalui rapat koordinasi ini, kita menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten sebagai acuan teknokratis jangka panjang yang komprehensif,” kata Ari.
Menurut Ari, Rencana Induk Pengelolaan Sampah nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sektor persampahan.
Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk membuka peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), hibah, hingga skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Selain itu, rencana induk tersebut akan diselaraskan dengan berbagai dokumen pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan RTRW Kabupaten Bangka Selatan.
Ari mengungkapkan salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan TPA. Kapasitas TPA yang digunakan saat ini terus berkurang, sementara penyediaan lahan baru masih menghadapi sejumlah kendala.
Masalah lainnya adalah rendahnya pengurangan sampah dari sumbernya. Pemilahan dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga dinilai masih perlu diperkuat agar volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan.
“Selain itu, kita juga perlu meningkatkan cakupan pelayanan pengangkutan serta efektivitas penanganan sampah di seluruh wilayah Bangka Selatan,” ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan menargetkan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah rampung dalam waktu enam bulan. Penyusunan tersebut akan dilakukan melalui lima tahapan.
Tahap pertama berupa persiapan pada bulan pertama. Kemudian dilanjutkan pengumpulan data pada bulan pertama hingga kedua, analisis dan proyeksi pada bulan ketiga dan keempat, konsultasi publik pada bulan kelima, serta finalisasi dan legalisasi pada bulan keenam.
Dari sisi pembiayaan, Pemkab Bangka Selatan akan mengembangkan sejumlah sumber pendanaan. Selain melalui APBD, pemerintah daerah akan mengupayakan dukungan dari DAK dan APBN.
Untuk pembangunan fasilitas persampahan berskala besar, skema KPBU akan menjadi salah satu opsi. Pemkab juga akan mengoptimalkan kemitraan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Ari menegaskan penyusunan rencana induk tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan sampah di Bangka Selatan.
“Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif semata, melainkan landasan aksi nyata bersama seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dan bebas sampah secara berkelanjutan,” pungkasnya.









