BKN Setujui Manajemen Talenta ASN Pemkab Bangka Selatan

by -1083 Views

Toboali, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta (MANTEL) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Keputusan itu ditetapkan pada 9 Juli 2026.

Dengan persetujuan tersebut, Pemkab Bangka Selatan memiliki landasan untuk menerapkan pengelolaan dan pengembangan karier ASN berdasarkan sistem merit, kompetensi, kinerja, serta potensi pegawai.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, menyambut positif persetujuan tersebut.

Dia mengatakan persetujuan BKN merupakan hasil dari rangkaian proses yang dilakukan Pemkab Bangka Selatan bersama Tim Manajemen Talenta.

“Alhamdulillah, setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari koordinasi awal, pra-ekspose pada Mei 2026 hingga ekspose pada 8 Juli 2026, akhirnya persetujuan penerapan Manajemen Talenta resmi ditetapkan oleh BKN Pusat melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 pada 9 Juli 2026,” kata Rori saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Rori, penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian penting untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih objektif sekaligus memperkuat meritokrasi di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

Melalui sistem tersebut, pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penempatan ASN dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan, rekam jejak kinerja, dan potensi masing-masing pegawai.

“Persetujuan ini menjadi bukti komitmen kita untuk menerapkan meritokrasi secara objektif. Ke depan, pemetaan kompetensi, pola karier, maupun penempatan ASN diharapkan semakin transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan talenta, kinerja nyata, serta potensi terbaik setiap pegawai,” ujarnya.

Rori menjelaskan penerapan Manajemen Talenta juga diarahkan sebagai instrumen pengembangan talenta dan karier ASN melalui mekanisme mobilitas talenta.

Pelaksanaan sistem tersebut wajib mengikuti tahapan dan regulasi yang telah ditetapkan. Prinsip objektivitas, perencanaan, keterbukaan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas juga harus dijaga.

Selain itu, penerapan Manajemen Talenta harus terbebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemkab Bangka Selatan juga diwajibkan berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan yang dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta.

Sementara itu, BKN akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab Bangka Selatan berjalan sesuai ketentuan.

Rori mengatakan BKPSDMD Bangka Selatan akan mempercepat berbagai langkah yang diperlukan agar implementasi sistem tersebut dapat berjalan optimal.

“Dengan adanya persetujuan ini, BKPSDMD siap mempercepat implementasi Manajemen Talenta agar dapat berjalan secara optimal. Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkolaborasi dalam membangun birokrasi yang profesional, berkinerja, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Dia juga meminta dukungan seluruh pihak agar penerapan Manajemen Talenta dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas ASN di Bangka Selatan.

“Bismillah, kami memohon dukungan dari seluruh pihak agar implementasi Manajemen Talenta di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.