Sungailiat, Demokrasibabel.com – Wakil Bupati Bangka Syahbudin meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor informal di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, Rabu.
Program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitasnya.
Syahbudin mengatakan pekerja memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Namun, di balik aktivitas tersebut terdapat berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia.
Menurutnya, kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan bagi para pekerja beserta keluarganya.
“Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan,” kata Syahbudin.

Ia menegaskan program tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan maupun sektor informal.
“Ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan maupun sektor informal,” ujarnya.
Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.550 pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit dan 1.860 pekerja rentan di sektor informal. Dengan demikian, total pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan mencapai 3.410 orang.
Syahbudin berharap program tersebut dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari karena telah memiliki jaminan apabila terjadi risiko kerja. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga memperoleh kepastian manfaat sehingga dapat meringankan beban ekonomi apabila terjadi musibah.
“Kepada seluruh peserta yang menerima manfaat program ini untuk tetap bekerja dengan mengutamakan keselamatan kerja dan memanfaatkan perlindungan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.








