Pangkalpinang Raih Predikat AA Reformasi Hukum, Pos Bankum di 42 Kelurahan Jadi Kunci Penilaian

by -1431 Views

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA, salah satu penilaian tertinggi dalam aspek pelayanan dan reformasi hukum di daerah.

Penghargaan tersebut diberikan karena dinilai berhasil menghadirkan layanan bantuan hukum yang aktif melalui Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, mengatakan penghargaan tersebut menjadi kabar baik sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait indeks penilaian reformasi hukum dengan nilai AA. Kalau orang kuliah itu sudah cumlaude,” ujar Saparudin sembari berseloroh.

Menurutnya, salah satu indikator utama dalam penilaian tersebut ialah keaktifan Pos Bankum di tingkat kelurahan. Saat ini, Pemkot Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Pos Bankum di 42 kelurahan, yang dinilai aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Saparudin menjelaskan, keberadaan Pos Bankum di tingkat kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mufakat sebelum berlanjut ke ranah hukum formal.

“Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk semakin baik dalam meningkatkan pelayanan hukum yang dimulai dari kelurahan-kelurahan, sehingga persoalan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat,” katanya.

Pasca penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berencana memperkuat kebijakan terkait layanan bantuan hukum melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pos Bankum.

Tak hanya itu, Pemkot juga akan memasukkan materi penguatan hukum dalam agenda pembekalan bagi RT dan RW baru di Kota Pangkalpinang. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

“Nanti dalam pembekalan RT/RW akan diberikan materi-materi aktual terkait persoalan hukum di masyarakat, termasuk persoalan narkoba maupun masalah sosial lainnya, sehingga RT/RW bisa memiliki pemahaman dalam menyikapi persoalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kementerian Hukum dan HAM yang akrab disapa Johani mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan Pos Bankum di Kota Pangkalpinang dan menilai seluruh Pos Bankum di 42 kelurahan berjalan aktif.

Menurut Johani, kelurahan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan masyarakat, terutama kasus-kasus kecil seperti konflik rumah tangga, persoalan tanah, maupun sengketa sosial lainnya agar tidak seluruhnya berujung pada aparat penegak hukum.

“Kelurahan adalah garda terdepan. Perkara-perkara kecil seperti rumah tangga, masalah tanah, dan persoalan sosial lainnya diharapkan bisa diselesaikan di tingkat kelurahan melalui musyawarah mufakat, sehingga tidak semua persoalan harus sampai ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Selain penguatan bagi lurah, Johani menyebut pihaknya juga telah membina ratusan tenaga paralegal di Bangka Belitung untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Dari total lebih dari 2.200 paralegal yang ditargetkan, saat ini sudah terdapat sekitar 900 orang yang telah dibina secara bertahap.

Ia berharap keberadaan lurah, paralegal, hingga ratusan RT/RW nantinya mampu memperkuat sistem deteksi dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Johani juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Kementerian Hukum, persoalan yang masih sering muncul di tengah masyarakat, khususnya di daerah, didominasi oleh sengketa tanah. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah kelurahan agar lebih tertib dalam administrasi pertanahan untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Masalah tanah masih menjadi persoalan yang cukup sering muncul. Karena itu, kami mendorong lurah dan pemerintah setempat agar lebih tertib sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.