Kuota BSPS Pangkalpinang Naik Jadi 300 Unit, Pemkot Kejar Validasi Data Penerima

by -1650 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperoleh tambahan signifikan kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tahun ini, Pangkalpinang mendapatkan alokasi sebanyak 300 unit rumah, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 50 unit.

Kenaikan kuota tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan peningkatan kualitas hunian. Namun demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih berpacu dengan waktu untuk menuntaskan proses validasi data calon penerima manfaat.

Dari total 300 unit kuota yang telah disetujui pemerintah pusat—dari usulan awal sebanyak 600 unit—hingga kini baru 131 unit data calon penerima yang berhasil masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 unit telah dinyatakan berstatus clear and clean atau siap untuk diproses lebih lanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang mengatakan pihaknya saat ini tengah mengintensifkan koordinasi lintas sektor karena batas akhir pengajuan berkas ke kementerian ditetapkan pada 15 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan pendataan dengan melibatkan camat, lurah, RT/RW hingga Satuan Kerja (Satker) Perumahan agar target kuota 300 unit dapat terpenuhi.

“Kalau kita ingin mengejar target 300 unit, maka data yang belum terpenuhi harus segera diselesaikan. Karena itu kami berharap kecamatan dan kelurahan aktif berkoordinasi dengan RT/RW untuk mempercepat proses pendataan,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses verifikasi di lapangan adalah persoalan administrasi kepemilikan tanah. Kementerian menetapkan bahwa lahan milik penerima bantuan harus memiliki status hukum yang jelas, sah, dan bebas sengketa atau clear and clean.

Persoalan dokumen pertanahan, kata dia, sering kali menjadi hambatan karena membutuhkan waktu cukup panjang untuk dilengkapi masyarakat.

Selain itu, tantangan lain muncul dari konsep dasar BSPS yang merupakan bantuan stimulan, bukan program renovasi rumah secara penuh. Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap penerima manfaat.

Rinciannya, sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan sebagai biaya upah tukang.

Namun, nominal tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan renovasi rumah di Pangkalpinang. Karena itu, penerima bantuan tetap dituntut memiliki unsur keswadayaan atau kemampuan pembiayaan mandiri untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan.

“Program ini sifatnya stimulan, jadi penerima manfaat tetap harus memiliki komitmen swadaya untuk membantu penyelesaian pembangunan rumah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Pangkalpinang menerapkan sistem pendataan berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW. Pendekatan tersebut dipilih karena RT/RW dinilai paling memahami kondisi ekonomi warga serta kelayakan rumah calon penerima bantuan.

Data yang telah dihimpun kemudian diverifikasi oleh lurah dan camat sebelum diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk dilakukan survei lapangan dan validasi akhir sebelum diunggah ke sistem kementerian melalui aplikasi Sistem Informasi Baru (Sibaru).

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Pemkot Pangkalpinang juga membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Pemerintah daerah berharap perusahaan, BUMN, maupun korporasi yang beroperasi di Pangkalpinang dapat ikut membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dana swadaya penerima bantuan.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa rumah hasil program BSPS tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan dalam jangka waktu minimal lima tahun setelah pembangunan selesai sebagai bentuk komitmen pemanfaatan bantuan secara tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.