Diduga Gelapkan Surat Tanah dan Data Palsu, Direktur CV Reka Sejahtera Lapor F Ke Polisi

by
Konferensi Pers CV Reka Sejahtera di Resto Yunsu Sungailiat, Senin (20/04/2026)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Diduga lantaran melakukan penipuan dan penggelapan, Surya Darma alias Kuncui melaporkan rekanan bisnisnya inisial F ke Mapolres Bangka pada tanggal 18 April 2026.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kuasa Hukum Surya Darma, Budiono yang didampingi Junet dan Tio di Resto Yunsu, Senin (20/04/2026) mengatakan, laporan tersebut dilakukan lantaran F diduga telah mengingkari isi dari surat perdamaian yang mana sebelumnya telah disepekati antara Kuncui dengan F atas bisnis tambak udang di Jelitik.

Menurut Budiono, awalnya, F mengajak Kuncui investasi tambang udang di kawasan Industri Jelitik pada tahun 2016 silam dengan iming iming bagi hasil yang disampaikan secara lisan.

Tergiur atas presentasi yang disampaikan F, baik Kuncui dan F yang memiliki aset berupa tanah dikawasan industri Jelitik melakukan leanclearing sebagai tempat yang akan dijadikan tambak udang. Kegiatan tersebut dilakukan dari tahun 2016 sampai 2019.

Setelah persiapan selesai, budidaya tambak udang pun akhirnya berjalan ditahun 2019 dengan menggunakan nama CV Reka Sejahtera yang berada pada blok A sebanyak lima kolam dan menuai hasil.

Melihat hasil tersebut, mereka berdua menambah jumlah kolamnya menjadi 9 hingga tahun 2021.

Lantaran mendapat keuntungan saat panen dilakukan, ditahun 2021 Kuncui dan F kembali mengembangkan usaha tersebut sebanyak 7 kolam dan 2 tandon.

Dari usaha tersebut yang terhitung dibuka sejak tahun 2019-2024, kata Budiono, tambak udang yang berada di blok A dan blok B telah mengalami siklus panen dengan keuntungan kurang lebih sebanyak 10 miliar.

Mirisnya, dalam sembilan siklus penjualan hasil dari budidaya tambak udang itu, Budiono mengaku, F diduga tidak pernah memberikan hasil keuntungan dari hasil budidaya tambang kepada Kuncui.

Menurut Budiono, sejak tambak udang itu dibuka, segala urusan yang ada dilapangan dikerjakan oleh Kuncui, sementara F waktu itu mengatur soal keuangan.

Lantaran tidak laporan atas keuntungan dari budidaya tambak udang yang mereka jalani, Kuncui pun menanyakan prihal keuntungan itu ke anak F yakni Serlinda selaku admin bagian keuangan.

“Saat itu sang admin mengatakan keuntungan yang diperoleh dari siklus pertama hingga siklus 9, keuntungannya kurang lebih sebesar 9 miliar,”katanya.

Tanpa disadari oleh Kuncui, diam diam F diduga hendak menguasai seluruh tambak udang yang berada pada blok A dan blok B.

Sementara berdasarkan akte notaris atas nama CV Reka Sejatera untuk kegiatan budidaya tambak udang, nama F tidak tercantum dalam akte kepemilikan tambang udang CV Reka Sejatera.

“Jadi di akte notaris itu, klien kami bertindak sebagai Direktur dan istrinya sebagai Komisaris. Nah untuk nama F tidak ada disitu,”katanya.

Demi memuluskan langkahnya dalam mengusai seluruh tambak udang, tahun 2025, F meminta bantuan pamannya ada di Batam untuk dicarikan pengacara demi menyingkirkan Kuncui dari CV Reka Sejahtera.

Setelah itu, sang paman akhirnya merekomendasikan sebuah nama, yakni Andi Kusuma yang akan melakukan pendampingan terhadap F.

“Bertemu lah F ini dengan Andi Kusuma sebagai pengacaranya dengan kesepakatan akhir, F membayar jasa Andi sebesar 250 juta berupa uang cash. Tapi waktu itu F membayar 100 juta yang di transfer ke rekening kepala kantor milik Andi, namun ditolak Andi. Nah untuk sisanya 150 juta dibebankan kepada Kuncui, dan klien kami juga menolak pembayaran sisa jasa pengacara F dibebankan kepada dirinya,”katanya.

Kendati demikian, Andi Kusuma berupaya profesional dalam hal pendampingan yang diminta F sebagai kliennya.

Dikesempatan itu, F diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pengacaranya, yang mana F mengaku, kegiatan investasi tambak udang di Jelitik baik berupa lahan dan modal dikeluarkan dari kantong pribadinya, sehingga ia menganggap hak kepemilikan tambak udang pada blok A dan blok B itu miliknya.

Akhirnya Andi Kusuma selaku pengacara F dan Budiono kuasa hukum Kuncui bersepakatan dilakukan audit. Mirisnya saat tim auditor didatangkan untuk mengaudit seluruh kegiatan tambak udang atas nama CV Reka Sejahtera dari tahun 2016 sampai 2024, F diduga telah menyampaikan cerita bohong kepada tim auditor hingga alat bukti yang ditampilkan juga palsu.

Pemeriksaan yang memakan waktu berhari hari itu membuat F lelah dan memilih untuk berdamai dengan Kuncui hingga timbullah surat perjanjian perdamaian antara F dan Kuncui.

Tambak udang yang diduga hendak dikuasai oleh F seutuhnya di bagi dua, yang mana kolam yang berjumlah 9 serta sejumlah aset lainnya pada blok A milik F, sedangkan 7 kolam pada blok B milik Kuncui. Sementara untuk aset lainnya seperti genset, alat berat hingga aliran listrik dikuasai bersama sama.

Mirisnya, setelah surat perjanjian perdamaian itu disetujui kedua belah pihak, F diduga melanggar dari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian.

Tak cuma itu saja, F juga enggan mengembalikan surat tanah atas nama Surya Darma kepada Kuncui seluas 9 hektar yang terdapat pada blok A dan blok B, sehingga F diduga telah menggelapkan surat tanah milik kliennya.

Atas dasar itulah kata Budiono, kliennya melaporkan F ke Mapolres Bangka terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan F kepada Kuncui terkait investasi tambak udang yang berada didalam kawasan Industri Jelitik.

“Letak penipuannya dimana, itu kami dapati setelah hasil audit dari auditor yang saya minta kepada Andi Kusuma. Dari hasil audit itu, F memberikan data palsu kepada tim auditor, dimana salah satu notanya terdapat sewa alat berat hingga miliaran. Setelah kami cek, pemilik alat berat mengaku tidak pernah menerima bayaran sewa alat berat dari F sesuai nota yang ada. Nah sedangkan untuk penggelapannya, surat tanah atas nama Surya Darma yang berada ditangan F, hingga saat ini masih ia kuasai, walau upaya somasi telah dilakukan,”katanya.

Disamping itu, kata Budiono, dari hasil audit yang ia terima, tak satu pun nota yang disampaikan kepada tim auditor kala itu terkait keuntungan investasi tambak udang dari tahun 2016-2024.

“Jadi hanya nota pengeluaran saja dan itu pun data yang disampaikan palsu,”katanya.

Atas kejadian ini, kata Budiono, tambak udang kliennya yang terdapat pada blok B vakum beraktifitas lantaran, F enggan memberikan suplai listrik ke tambak Kuncui.

“Padahal jelas tertuang di surat perjanjian perdamaian, listrik dikuasai bersama sama. Alat berat juga, tapi salah satu alat berat yang ada sudah dijual oleh F, dimana hasil penjualan itu ia nikmati sendiri,”katanya.

Sementara berkaitan dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan F terhadap kliennya, kata Budiono telah diterima oleh Polres Bangka. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.