Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerunggang. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) malam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga setelah menerima laporan dari korban.
“Benar, pada Rabu 22 April 2026, tim kami berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Max dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Pasadena Gandaria I, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Korban, Reggy Pramudya (22), saat itu sedang berada di rumah saudaranya. Ia mendapat informasi dari temannya bahwa ada orang tak dikenal yang datang dan menanyakan keberadaannya. Namun, karena tidak mendapat jawaban pasti, pelaku kemudian berusaha meminta kunci motor korban.
Saat permintaan itu ditolak, pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci setangnya dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan pelaku bernama Yolan Saputra (25) di daerah Semabung sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil interogasi, Yolan mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Rapi Mahendra (30).
Tak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Rapi di kawasan Parit Lalang.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri motor korban dengan cara mendorong karena kondisi setang tidak terkunci,” jelas Max.
Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua pelaku menuju sebuah bengkel di kawasan Parit Lalang untuk membobol kunci kontak agar kendaraan bisa digunakan.
Selanjutnya, motor tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Samsul sebesar Rp 1 juta. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan kasus.







