Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/4/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan diterima Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, di ruang kerjanya. Turut mendampingi Wakil Bupati Debby Vita Dewi serta Sekretaris Daerah Hefi Nuranda.
Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat sistem regulasi daerah. Dalam penilaian IRH 2025, Pemkab Bangka Selatan meraih kategori AA (Istimewa) dengan skor 99,40. Penilaian IRH sendiri bertujuan mengukur efektivitas reformasi hukum dalam penguatan regulasi di tingkat daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga menyerahkan sertifikat penghargaan atas capaian tersebut.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menilai capaian ini tidak lepas dari koordinasi dan konsultasi aktif jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Kami mengapresiasi koordinasi dan konsultasi dalam harmonisasi produk hukum daerah agar lebih berkualitas serta sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan skor 99,40 dan kategori AA (Istimewa), Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut pada penilaian IRH tahun 2026 melalui pendampingan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Riza Herdavid menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Capaian ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak dalam memastikan peraturan daerah dan peraturan bupati yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum, serta tetap menjunjung norma kesusilaan,” ungkapnya.
Riza juga menegaskan bahwa penilaian IRH bertujuan mengukur keberhasilan reformasi hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Keberhasilan meraih skor hampir sempurna ini tidak terlepas dari peran strategis Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagai leading sector dalam pengelolaan data dukung pelaporan IRH. Capaian ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.









