Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Polsek Taman Sari mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Alun-alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial EF (30) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Max dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Korban diketahui bernama Rayhan Juli Setiawan (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Taman Sari, Pangkalpinang. Sementara pelaku, Erik Febriansyah (30), merupakan warga Kecamatan Taman Sari yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku sedang menjaga parkir di depan sebuah toko kue di kawasan Alun-alun Taman Merdeka. Korban kemudian menghampiri pelaku untuk menanyakan terkait setoran uang parkir.
Namun, pertanyaan tersebut diduga membuat pelaku tersinggung hingga terjadi aksi kekerasan. Pelaku memukul pipi kiri korban menggunakan tangan, kemudian menusuk korban satu kali menggunakan pisau hingga mengenai bagian belakang kepala.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada malam yang sama, sekitar pukul 00.30 WIB, Polsek Taman Sari berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.









