Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku bernama Andri Irawan alias Brian (29) ditangkap setelah buron selama delapan hari.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Buser Naga Sat Reskrim pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Tua Tunu.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari,” kata Max dalam keterangannya.
Korban dalam kasus ini adalah Ari Wijaya Kusuma (27), seorang mahasiswa. Laporan awal kejadian disampaikan oleh Acep Rukmana (54), buruh harian lepas.
Peristiwa tersebut sempat dilaporkan sebagai aksi begal yang terjadi di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Jumat (20/3) sekitar pukul 00.05 WIB. Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal melalui aplikasi percakapan. Keduanya kemudian bertemu di sebuah rumah kos di Kampung Kramat pada Kamis (19/3) sore.
Di lokasi itu, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak tiga kali hingga mengalami luka serius. Korban sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun kembali dikejar dan dianiaya.
Dalam kondisi terancam, korban menyerahkan uang tunai Rp 800 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, serta kartu ATM kepada pelaku. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9 juta.
Setelah kejadian, pelaku sempat mengantar korban ke Rumah Sakit Primaya Pangkalpinang menggunakan kendaraan online dan meminta korban mengaku sebagai korban begal. Pelaku kemudian kembali ke kos untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel iPhone XR, kartu ATM, pakaian pelaku, sebilah pisau, dan tas.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.









