Bangka Barat, Demokrasibabel.com – Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah dengan total 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan kasus ini bukan sekadar penyelundupan komoditas tambang, tetapi juga berkaitan dengan potensi strategis mineral tanah jarang yang terkandung di dalamnya.
Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026). Konferensi pers turut dihadiri pejabat utama Polres dan insan pers.
“Pasir timah ini bukan sekadar komoditas tambang biasa. Di dalamnya terdapat mineral ikutan termasuk unsur tanah jarang yang memiliki nilai luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Pradana.
Kasus ini bermula dari penindakan Tim Hiu Barat Sat Polairud Polres Bangka Barat pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB di pesisir Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aktivitas penyelundupan tersebut telah dilakukan dua kali. Pengiriman pertama pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai sekitar Rp 1,584 miliar. Kemudian pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai Rp 2,112 miliar.
Dengan demikian, total nilai kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,696 miliar.
Pasir timah itu dikirim ke Johor menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima. Sebelum dibawa ke kapal cepat di tengah laut, pasir timah terlebih dahulu dilangsir menggunakan perahu pancung dari pesisir pantai.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengolahan di gudang, pengangkutan menggunakan truk, pelangsiran ke laut, hingga pemesanan kapal cepat untuk pengiriman ke luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, dua perahu pancung, satu speed boat, alat pengolahan pasir timah, serta sisa tailing hasil pengolahan.
Pradana menegaskan, pengungkapan kasus ini penting untuk melindungi potensi kekayaan negara, khususnya kandungan tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi.
Ia menjelaskan, mineral tanah jarang memiliki banyak kegunaan, mulai dari alat kesehatan berteknologi tinggi, industri elektronik, baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, hingga sistem pertahanan.
“Kalau ini terus bocor ke luar negeri tanpa kendali, negara bukan hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan potensi strategis jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah yang juga memiliki potensi mineral ikutan bernilai tinggi. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengolahan dan distribusi pasir timah akan terus diperketat.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa sumber daya alam merupakan aset strategis negara yang harus dijaga demi kepentingan nasional dan masa depan industri dalam negeri.









