Pangkalpinang, Demokrasibabel – Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan program “Apresiasi Emas bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026” sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.
Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak berkesempatan memperoleh doorprize emas dengan total 10 gram untuk lima pemenang. Pengundian hadiah dijadwalkan pada Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Khawarid Pasaribu, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Melalui Apresiasi Emas ini, kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kami berharap program ini dapat menjadi motivasi tambahan agar masyarakat terus disiplin dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Semakin banyak wajib pajak yang patuh, semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan dan keselamatan lalu lintas di Bangka Belitung,” ujarnya.
Program ini dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ selama periode program. Kendaraan yang diikutsertakan tidak boleh memiliki tunggakan, dan data identitas wajib pajak harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah. Peserta juga diwajibkan menggunakan nomor telepon aktif untuk keperluan pengumuman pemenang.
Program tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta kendaraan milik dealer atau showroom yang masih berstatus stok penjualan.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan resmi Samsat, seperti Samsat Induk di masing-masing kabupaten/kota, Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Gerai Samsat, layanan Drive Thru, serta kanal digital SIGNAL. Selain itu, informasi layanan juga dapat diakses melalui aplikasi JRku dan akun media sosial resmi Jasa Raharja.
Setiap kendaraan yang melakukan pembayaran selama periode program otomatis memperoleh satu kupon undian berdasarkan nomor polisi kendaraan. Satu kendaraan hanya berhak memenangkan satu hadiah dan kupon tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Pemenang akan dihubungi secara resmi melalui SMS atau WhatsApp oleh Pembina Samsat dan wajib melakukan verifikasi serta pengambilan hadiah maksimal 30 hari setelah pengumuman. Apabila tidak dapat dihubungi atau tidak melakukan klaim dalam batas waktu tersebut, hadiah dinyatakan hangus.
Program ini tidak dipungut biaya, dan seluruh keputusan panitia bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Melalui peluncuran program ini, Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Bangka Belitung.








