Jakarta, Demokrasibabel.com – Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir. Peristiwa itu mengakibatkan sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza meninggal dunia.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat. Seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan bermula saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kedatangan Kereta Api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi lokasi kejadian perkara dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan jaminan perawatan bagi korban luka-luka agar proses pengobatan dapat berjalan tanpa kendala administrasi.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa para korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun yang tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan lainnya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.







