Toboali, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Bangka Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian LKPM tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk periode Semester II, serta pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV. Pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.
Kepala DPMPTSP Bangka Selatan Kartika Sari menegaskan, kewajiban penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi realisasi penanaman modal di daerah.
“LKPM ini wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” kata Kartika Sari, Selasa (6/1/2026).
Menurut Kartika, kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.
Ia mengingatkan, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut,” ujarnya.
Selain itu, sanksi juga dapat diberikan apabila pelaku usaha menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi.
“Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan pada kondisi tertentu, sanksi terberat dapat berupa pencabutan perizinan berusaha,” jelas Kartika.
Kartika mengimbau seluruh pelaku usaha di Bangka Selatan agar mematuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Hal ini penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat serta menghasilkan data penanaman modal yang akurat di Bangka Selatan,” tutupnya.








