PANGKALPINANG, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial YS (28) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan cartridge pod vape yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Petugas mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujar Max Mariners, Senin (5/1/2026).
Tersangka yang diketahui bernama Yogi Setyadi alias Yogi, seorang buruh harian lepas, diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta puluhan cartridge pod vape yang diduga berisi zat terlarang seperti MDMA, kokain, ketamin, dan etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu butir sabu, 80 cartridge pod vape, tiga alat pod merek DJOY, serta sejumlah plastik strip bening berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam dari berbagai merek, sebuah tas sandang, berangkas, serta paspor atas nama tersangka.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Max.
Kapolresta menegaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk modus baru melalui cairan vape,” tegasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







