Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang buruh harian lepas berinisial YP (29) di kawasan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Rusunawa RT 08 RW 03, Kelurahan Pangkalbalam.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YP yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kombes Pol Max di Pangkalpinang, Minggu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,36 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket sabu ukuran sedang, 33 paket sabu ukuran kecil, dua plastik strip kosong, satu timbangan digital, satu alat sekop dari sedotan plastik, satu ball plastik strip kecil, satu tas berwarna coklat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di lokasi.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.







