Jakarta, Demokrasibabel — Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat perlindungan dan integrasi layanan asuransi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kerja sama ini menjadi wujud sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara.
Penandatanganan MoU ini bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN, kerja sama ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Jasa Raharja memandang pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata sebagai batas geografis negara, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Mandat tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi SOP, serta kepastian hukum atas pelaksanaan operasional di kawasan perbatasan. MoU ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” ujar Dodi.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di pos lintas batas negara.
Ia menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, di perbatasan darat maupun laut.
“Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Oleh karena itu, pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Keberadaan petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus melayani sepenuh hati dan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan negara.







