Jakarta, Demokrasibabel — Kecelakaan transportasi laut terjadi di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah kapal wisata bernama Putri Sakinah yang tenggelam pada Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapal wisata tersebut diketahui membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Berdasarkan data sementara, tujuh orang dinyatakan selamat, sementara empat penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Hingga Minggu (28/12), upaya pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Menanggapi kejadian tersebut, Danantara–Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut mendapatkan perlindungan dasar sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait guna memastikan pendataan korban berjalan cepat dan akurat sebagai dasar penjaminan.
“Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi. Ia berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat. Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengguna moda transportasi air agar senantiasa mematuhi peraturan pelayaran serta mengikuti seluruh imbauan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.







