Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah

by

Jakarta, Demokrasibabel – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Tol Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah.

Menyikapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis serta hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St. Elisabeth.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan terjadi saat bus melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak). Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan perawatan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau para pengusaha transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.

Melalui langkah-langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas agar kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.