DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Konflik Sawit Plasma di Belitung Timur

by -147 Views

Manggar, Demokrasibabel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan kelapa sawit (plasma) antara masyarakat Desa Batu Penyu dan Desa Limbungan, Kabupaten Belitung Timur, dengan perusahaan perkebunan sawit.

Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, mengatakan bahwa fasilitasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang bersifat mengikat bagi seluruh pihak, terutama terkait transparansi pengelolaan kebun plasma, kejelasan pembagian hasil, serta penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan.

“Kesepakatan ini mengikat. Apabila ada pihak yang tidak menjalankan, dapat ditempuh jalur hukum karena sudah masuk kategori wanprestasi,” kata Beliadi usai rapat dengar pendapat di Manggar, Senin (22/12).

Dalam kesepakatan tersebut, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) menawarkan pemisahan akun pengelolaan antara koperasi lama, yakni Koperasi Subur Makmur, dengan koperasi baru yang akan dibentuk oleh Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu, yaitu Koperasi Pinang Maju Bersama. Pemisahan akun ini dilakukan sambil menunggu proses verifikasi koperasi baru.

Selain itu, perusahaan bersama koperasi terkait dan Dinas Pertanian Kabupaten Belitung Timur akan melakukan penghitungan ulang terhadap lahan perkebunan sawit milik Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) seluas 28 hektare yang terdampak tumpang tindih lahan.

Lahan yang terdampak tersebut akan diganti dengan lahan baru sebagai bagian dari penyelesaian konflik kemitraan plasma.

Beliadi menambahkan, pengurus Koperasi BMS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada seluruh anggota paling lambat Desember 2025. Laporan tersebut harus memuat informasi mengenai pembagian hasil, jumlah panen, penggunaan pupuk dan obat-obatan, tenaga kerja, serta pertanggungjawaban pengelolaan kebun.

Tak hanya itu, koperasi diwajibkan segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin hak anggota dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan ini agar hak-hak petani plasma dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan,” ujar Beliadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.