Oleh : Luky Febrian (Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)
Banjir dahsyat Pulau Sumatra yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Barat, hingga Sumatra Utara tentu mengundang huru hara publik, baik pemberitaan dalam negri maupun luar negri. Bencana ini terjadi sejak 25 November 2025 telah menewaskan lebih dari 400 orang, merusak infrastruktur, dan mengungsi ribuan keluarga, dengan hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar sebagai pemicu utama. Kerusakan Lingkungan dari aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Sumatra memperburuk bencana melalui deforestasi luas dan hilangnya kawasan resapan air di hulu daerah aliran sungai, sehingga air hujan langsung menjadi limpasan deras yang memicu banjir bandang.
Pakar lingkungan dari UGM, Prof. Rina Lestari, menambahkan, “Perlu ada moratorium tambang di wilayah rawan banjir dan restorasi kawasan kritis agar ekosistem pulih dan masyarakat aman.” Meski tambang minerba menjanjikan kekayaan seperti batu bara di Sumatera Selatan, biaya lingkungannya mencapai triliunan rupiah kerugian dan ratusan nyawa, sementara masyarakat lokal menanggung polusi serta banjir berulang. Pertambangan di hulu yang dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) menyebabkan erosi tanah masif karena pembukaan lahan luas dan penumpukan tailing, yang menyumbat sungai dengan sedimen hingga mengurangi kapasitas aliran air secara drastis. Kerusakan ini permanen tanpa reklamasi, mengubah DAS dari penampung air alami menjadi saluran banjir cepat yang mematikan.
Jaringan Advokasi Tambang, sebuah organisasi masyarakat sipil (LSM) nasional di Indonesia yang fokus mengadvokasi isu pertambangan, termasuk kritik terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari tambang legal maupun illegal, menyebutkan bahwa pulau Sumatra dijadikan “zona tambang minerba” yang memperburuk bencana melalui deforestasi dan minimnya reklamasi. Bahkan dari berita yang beredar kalau ini semua disebabkan oleh kesalahan tata kelola Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Netizen beropini bahwa ini bukan bencana alam, tapi bencana akibat kebijakan politik pemerintah, yang mengizin kan penebangan pohon illegal, hal ini dapat dilihat dari air banjir yang keruh dan bercampur dengan potongan kayu-kayu besar.
Bayangkan Sumatra hijau Kembali, hutan dan bukit yang berbaris menyerap banjir, sungai jernih tanpa sedimen tambang, dan anak cucu kita bernapas lega tanpa bayang bencana. Sudah saatnya Pemerintah dan masyarakat harus bersatu segera, dengan langkah konkret: hentikan izin tambang di kawasan rawan banjir, aktifkan pengawasan lapangan, dan dukung program penghijauan besar-besaran. Mari kita mulai tindakan nyata hari ini untuk menyelamatkan masa depan Sumatra dari bencana yang bisa dicegah ini. Pilihan ada di tangan kita semua jangan biarkan tragedi 2025 terulang dimasa mendatang.
Sumber:
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/jatam-banjir-terjadi-karena-sumatra-diperlakukan-jadi-zona-tambang-minerba-00-bbwlv-wysvpp?utm_source=websharing&utm_medium=copytoclipboard
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251202114647-20-1301777/banjir-parah-di-sumatra-apa-pantas-menyalahkan-alam
- https://youtu.be/tfJC0bn9gHs?si=F1eoSpggw7Drl0zP








