Bangka Selatan, Demokrasibabel.com — Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memasuki tahun kedua tanpa kepala desa definitif. Sejak awal 2024, kepemimpinan di desa-desa tersebut dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala desa menyusul berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.
Pemerintah daerah berencana menghadirkan kades definitif melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026, meski jadwal tersebut masih bersifat tentatif.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengatakan hingga saat ini masih terdapat tujuh desa yang berada di bawah kepemimpinan Pj.
“Mereka akan menjabat sampai adanya kepala desa definitif berdasarkan hasil Pilkades serentak,” kata Debby, Rabu (3/12/2025).
Debby menjelaskan masa jabatan para kades sebelumnya berakhir secara bertahap pada Januari 2024. Desa Tiram di Kecamatan Tukak Sadai dan Desa Celagen di Kecamatan Kepulauan Pongok berakhir pada 23 Januari 2024. Kemudian, Desa Paku, Kecamatan Payung, berakhir pada 26 Januari 2024, disusul Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, pada 30 Januari 2024.
Sementara itu, tiga desa lainnya—Desa Delas di Kecamatan Airgegas, serta Desa Simpang Rimba dan Desa Bangka Kota di Kecamatan Simpang Rimba—berakhir pada 31 Januari 2024.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, pemerintah daerah menugaskan Pj untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan. Namun menurut Debby, tugas Pj memiliki keterbatasan dibandingkan dengan kades definitif, baik dari aspek kewenangan maupun legitimasi di masyarakat.
“Kita berharap kalau sudah ada kades definitif, pelayanan dan pembangunan di desa bisa berjalan lebih optimal. Karena Pj Kades saat ini statusnya masih pejabat sementara,” ujarnya.







